UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan

Saat ini LKPP bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus berupaya agar segera diterbitkan regulasi yang mengatur pembentukan UKPBJ di Kementerian/Lembaga, menyusul sudah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan dikeluarkannya permendagri tersebut, saat ini sudah terbentuk 512 UKPBJ di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun demikian 261 di antaranya masih bersifat ad-hoc/ex-officio belum permanen struktural. Hal itu berakibat kepada : (1) pembinaan SDM tidak optimal; (2) kemampuan dan kompetensi sulit untuk dikembangkan; (3) profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur; (4) pelaksanaan kurang fokus karena pengelola masih merangkap jabatan/kegiatan lain; (5) akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pengelola tidak efektif; (6) pengelolaan arsip, dokumentasi serta informasi tidak dapat dilakukan dengan baik.

Sementara fungsi UKPBJ mengacu kepada pasal 75 (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi :

  1. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

Sedangkan jumlah SDM Pengadaan  saat ini baru terpenuhi sekitar 14% dari total kebutuhan sebanyak 12.500 pejabat fungsional pengadaan, dengan rincian 1.008 pejabat fungsional pengadaan di Kementerian/Lembaga dan 750 di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dari total 1.758 pejabat fungsional pengadaan tersebut, kurang dari 25% yang sudah memiliki sertifikat kompetensi pengelola barang/jasa.

Rapat Koordinasi Nasional UKPBJ Pemerintah Provinsi diselenggarakan oleh LKPP, selama 2 hari (7-8 Februari 2019) di Labuan Bajo, Flores. Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP selaku penanggung jawab kegiatan, berharap rakornas ini mampu mendorong upaya pembentukan dan tata kelola UKPBJ yang permanen struktural pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta pengembangan UKPBJ menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan (Procurement Center of Excellence).

Rakornas ini juga diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar-UKPBJ Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pemahaman dan berbagi pengalaman dalam menjawab tantangan  dalam pembentukan dan pengelolaan UKPBJ. Selain itu UKPBJ juga didorong untuk menghasilkan gagasan-gagasan yang inovatif ke/dari pelaku usaha. Sementara profesionalisasi SDM Pengadaan diarahkan untuk mampu mengambil peran penting dalam pengembangan dan evolusi produk baru berupa solusi/kebijakan pengadan barang/jasa.

Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto menyampaikan peran UKPBJ tidak hanya berhenti pada menjamin ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. “Contoh saja ada rumah sakit beli alat rontgen, barangnya memang ada, tapi tidak dipakai.”

UKPBJ juga harus mampu berperan dalam peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi nasional dan daerah, pemanfaatan produksi dalam negeri, peningkatan peran serta UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif. Lebih lanjut Roni DS menjelaskan tentang potensi “triangle fraud”yang harus diwaspadai dalam proses pengadaan yaitu dorongan/tekanan, rasionalitas dan peluang/kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi. Untuk itulah diperlukan peningkatan profesionalisme dan integritas SDM UKBPJ.

Di akhir rakornas, diharapkan dapat tercapai kesepakatan dalam merumuskan peta jalan pengembangan tingkat kematangan UKPBJ level 3 dan rencana pelaksanaan Rakornas UKPBJ Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh masing-masing provinsi. Sumber LKPP ( http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5557 )

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *