[Siaran Pers] LKPP Dorong K/L/PD untuk Isi SIRUP Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan

SIARAN PERS

LKPP Dorong K/L/PD untuk Isi SIRUP Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan

Jakarta – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan pada hari Rabu (4/11).

“Surat Edaran ini antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan peran pengusaha nasional, UMK, dan koperasi serta agar proses pengadaan TA 2021 terencana dengan baik. Tujuannya adalah agar pengadaan barang/jasa pemerintah berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 saat ini, serta bagaimana masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari pelaksanaan APBN.” ungkap Roni.

Dalam edaran tersebut, Roni mengatakan kontribusi belanja pengadaan pemerintah perlu dimaksimalkan dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Salah satunya melalui upaya meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa yang tepat waktu. Kepatuhan pengumuman RUP tepat waktu akan mencapai pemenuhan nilai manfaat belanja pengadaan yang sebesar-besarnya (value for money) dan pada akhirnya akan berkontribusi pada percepatan pemulihan perekonomian nasional dan daerah.

Rata-rata belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dalam periode 4 (empat) tahun terakhir tahun 2017-2020 yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mencapai Rp1.088 triliun dengan rata-rata proporsi belanja pengadaan barang/jasa pemerintah terhadap belanja negara sebesar 47,5 persen.

Pada periode waktu yang sama rata-rata belanja pengadaan yang diumumkan pada aplikasi SIRUP sebesar Rp860 triliun atau dengan proporsi rata-rata terhadap belanja pengadaan barang/jasa sebesar 79,1 persen. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 20,9 persen belanja pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak diumumkan di SIRUP. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada K/L/PD yang belum sepenuhnya memenuhi amanat yang tertuang dalam ketentuan untuk mengumumkan RUP pada Aplikasi SIRUP.

Sementara itu RUP yang diumumkan sebelum tahun anggaran berjalan hanya berada di kisaran 10 persen. Padahal Kewajiban K/L/PD untuk mengumumkan RUP sebelum tahun berjalan telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. RUP yang telah ditayangkan dalam SIRUP sebelum tahun anggaran berjalan seyogianya dapat menjadi informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mempersiapkan produknya untuk dipasarkan kepada pemerintah.

Roni mengatakan bahwa pemerintah perlu memaksimalkan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional melalui upaya dalam meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan pemerintah.

Ia menambahkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LKPP mendorong K/L/PD untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Upaya itu tentunya tanpa mengabaikan prinsip efisien, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis. Dorongan LKPP untuk mendukung UKM dan produk dalam negeri adalah dengan cara memperluas peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket Usaha Kecil.

Sejalan dengan kebijakan terkait penggunaan produk/jasa Usaha Kecil dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, peningkatan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri adalah merupakan upaya LKPP untuk mendukung program Bangga Buatan Indonesia.

“Harapannya agar Pimpinan K/L/PD dapat memerintahkan jajaran di bawahnya untuk segera melaksanakan pengisian SIRUP. Ini bukan hanya imbauan LKPP, namun Inpres Nomor 1 Tahun 2015. Pengisian SIRUP ini bukan hanya sebagai kepentingan data pelaporan kepada Presiden, tapi untuk kepentingan-kepentingan K/L/PD itu sendiri.” pungkas Roni.

Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian

TTD

Suharti

Sumber : LKPP

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *