Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring oleh KPK melalui aplikasi Monitoring Center of Prevention (MCP) kepatuhan OPD dalam mengumumkan RUP masih sangat rendah. Kepatuhan ini meliputi batas waktu pengumuman serta nilai pengumuman yang belum sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia di masing-masing OPD Hasil evaluasi dan monitoring oleh KPK melalui aplikasi Monitoring Center of Prevention (MCP) serta hasil rapat koordinasi dan supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2019 – 2020 bersama Tim Bidang Pencegahan KPK RI tanggal 25 Juni 2019 di ruang rapat Sekretaris Daerah terkait kepatuhan OPD dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), bahwa sampai saat ini masih ada OPD yang belum mengumumkan RUP, terutama Kecamatan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dan supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2019 – 2020 bersama Tim Bidang Pencegahan KPK RI terkait OPD yang belum mengumumkan RUP, akan dilakukan pendampingan ulang terutama untuk Kecamatan. Pendampingan akan dilaksanakan di dua tempat yaitu di Kecamatan Kota Bangun dengan mengundang kecamatan wilayah hulu Mahakam. Selanjutnya di Kecamatan Muara Jawa untuk kecamatan di wilayah pantai.