Tentang Kami

Assalamuálaikum,

Selamat datang di Website resmi Bagian Pengadaan Barang & Jasa Kabupaten Kutai Kartanegara

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga dapat mewujudkan website Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kutai Kartanegara.  Website ini dimaksudkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyiapkan data/informasi dan perumusan Kebijakan Pembinaan dan Pengendalian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui website ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dapat menyajikan informasi publik terkait perkembangan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemda Kutai Kartanegara sebagai wujud komitmen mengemban amanat untuk berbagi informasi Pembangunan secara jujur, adil dan transparan kepada masyarakat. Harapan kita bersama kiranya dengan hadirnya website ini dapat menjadi wahana sharing informasi dari berbagai pihak tentang pembangunan kepada Pemerintah sebagai bentuk masukan dalam pengambilan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kedepan.

Kami menyadari bahwa website ini tak luput dari keterbatasan dan kekurangannya. Karena itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran konkrit dari para pengunjung untuk penyempurnaan dan perbaikannya.  Akhinya kami ucapkan selamat menjelajahi situs kami.

Sekian dan Terima Kasih, Wassalam.

Kabag BPBJ Kabupaten Kutai Kartanegara

 

Aspianur Sandi, S.STP

Kabag BPBJ --> Aspianur Sandi, S.STP

Kinerja Kami :

0
Jumlah Tender
0
Angka Keren

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa   meliputi:

  1. melaksanakan inventarisasi paket  pengadaan barangjjasa;
  2. melaksanakan riset  dan  analisis pasar  barangjjasa;
  3. menyusun strategi pengadaan barangjjasa;
  4. menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan  informasi yang  dibutuhkan;
  5. melaksanakan pemilihan penyedia barangjjasa;
  6. menyusun dan  mengelola katalog elektronik lokalj sektoral;
  7. membantu  perencanaan   dan   pengelolaan  kontrak  pengadaan  barangjjasa pemerintah;
  8. merencanakan pelaksanaan  penyiapan bahan  penyusunan  kebijakan Daerah urusan  Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan  pengadaan barangjjasa pemerintah; dan
  10. pelaksaaan    fungsi   lain    yang     diberikan  oleh    Kepala Bagian PengadaanBarang Dan Jasa  yang   berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas  Kepala Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik meliputi:

  1. melaksanakan pengelolaan seluruh  sistem informasi pengadaan  barang/jasa (termasuk      akun     pengguna    sistem   pengadaan    secara     elektronik)   dan infrastruktumya;
  2. melaksanakan  pelayanan    pengadaan     barang/jasa     pemerintah     secara elektronik;
  3. memfasilitasi pelaksanaan registrasi  dan  verifikasi pengguna  seluruh  sistem informasi pengadaan  barang/jasa;
  4. melaksanakan identifikasi kebutuhan  pengembangan sistem informasi;
  5. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang  dibutuhkan  oleh UKPBJ;
  6. melaksanakan  pelayanan    informasi   pengadaan    barang/jasa     pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. mengelola informasi kontrak;
  8. mengelola informasi manajemen barang/jasa  hasil  pengadaan;
  9. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan  penyusunan  kebijakan  Daerah urusan  Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
  10. pelaksaaan  fungsi     lain    yang     diberikan  oleh     Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa  yang   berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas  Kepala Subbagian Pembinaan Dan  Advokasi Pengadaan Barang DanJasa   meliputi:

  1. melaksanakan  pembinaan    bagi     para      pelaku    pengadaan    barang/jasa pemerintah,  terutama  para   Pengelola Pengadaan  BarangjJasa   dan   personel UKPBJ;
  2. melaksanakan  pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. membina hubungan  dengan para  pemangku kepentingan;
  4. melaksanakan pengelolaan dan  pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
  5. melaksanakan analisis beban  kerja  UKPBJ;
  6. mengelola personil UKPBJ;
  7. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
  8. memfasilitasi implementasi standarisasi  layanan pengadaan secara  elektronik;
  9. melaksanakan pengelolaan dan  pengukuran  kinerja  pengadaan  barang/jasa pemerintah;
  10. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,  dan/atau   konsultasi  proses pengadaan      barang/jasa    pemerintah   di   lingkungan   pemerintah   provinsi, kabupaterr/kota,  dan  desa;
  11. melaksanakan  bimbingan    teknis,    pendampingan,    dan/atau     konsultasi penggunaan     seluruh   sistem  informasi  pengadaan  barang/jasa   pemerintah, antara   lain  SIRUP,SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
  12. melaksanakan  layanan penyelesaian sengketa kontrak mela1uimediasi;
  13. merencanakan pelaksanaan  penyiapan bahan   penyusunan  kebijakan Daerah urusan  Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;   dan
  14. pelaksaaan    fungsi     lain    yang     diberikan  oleh     Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa  yang   berkaitan dengan tugasnya.

Hubungi Kami

tentang kami

aplikasi pendukung

Masuk ke akun Anda